Senin, 18 Desember 2017

Teknik Analisis Data

PENDAHULUAN
Penelitian  Teknik Analisis merupakan kegiatan yang terencana untuk mencari jawaban yang obyektif atas permasalahan manusia melalui prosedur ilmiah. Untuk itu di dalam suatu penelitian dibutuhkan suatu proses analisis data yang berguna untuk menganalisis data-data yang telah terkumpul. Data yang terkumpul banyak sekali dan terdiri dari berbagai catatan di lapangan, gambar, foto, dokumen, laporan, biografi, artikel, dan sebagainya.
Pekerjaan analisis data dalam hal ini ialah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode, dan mengategorikannya. Pengorganisasian dan pengelolaan data tersebut bertujuan menemukan tema dan hipotesis kerja yang akhirnya diangkat menjadi teori substantif oleh karena itu, analisisdata  merupakan bagian yang amat penting karena dengan analisislah suatu data dapat diberi arti dan makna yang berguna untuk masalah penelitian. Data yang telah dikumpulkan oleh peneliti tidak akan ada gunanya apabila tidak dianalisis terlebih dahulu.
Dalam proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu dari wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar, foto, dan sebagainya. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang analisis data, dalam makalah ini akan membahas pengertian analisis data, jenis-jenis analisis data, teknik-teknik analisis data, dan langkah-langkah analisis data.










PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Tujuan
Teknik Analisis Data adalah suatu metode atau cara untuk mengolah sebuah data menjadi informasi sehingga karakteristik data tersebut menjadi mudah untuk dipahami dan juga bermanfaat untuk menemukan solusi permasalahan, yang tertutama adalah masalah yang tentang sebuah penelitian[1]. Atau analisis data juga bisa diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk merubah data hasil dari sebuah penelitian menjadi informasi yang nantinya bisa dipergunakan untuk mengambil sebuah kesimpulan.
Tujuan dari analisis data adalah untuk mendeskripsikan sebuah data sehingga bisa di pahami, dan juga untuk membuat kesimpulan atau menarik kesimpulan mengenai karakteristik populasi yang berdasarkan data yang diperoleh dari sampel, yang biasanya ini dibuat dengan dasar pendugaan dan pengujian hipotesis.

B.     Macam Teknis Analisis Data[2]
Teknik analisis data dibagi menjadi dua yaitu, teknik analisis deskriptif  dan teknik analisis data inferensial.
1.      Teknik Analisis Diskriptif
Teknik analisis data penelitian secara deskriptif dilakukan melalui statistika deskriptif, yaitu statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul  sebagaimana adanya tanpa bermaksud memebuat generalisasi hasil penelitian. Misalnya seperti penyajian data melalui tabel, grafik, diagram, presentase, frekuenso, perhitungan, mean, median, atau modus.
2.      Teknik Analisis Inferensial
Statistik inferensial yaitu statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan membuat kesimpulan yang belaku umum. Ciri analisis data inferensial adalah digunakannya rumus statistik tertentu

C.    Prosedur Analisis Data
Secara Umum prosedur analisis data yang dapat dilakukan setelah data terkumpul adalah sebagai berikut:[3]
1.      Editing, yaitu memeriksa kejelasan dan kelengkapan pengisisan instrumen pengum[ulan data.
2.      Koding (pemberian kode), yaitu proses mengidentifikasi dan mengklasifikasikan setiap pertanyanan yang terdapat dalam instrumen pengumpulan data menurut variabel-variabel yang diteliti.
3.      Tabulasi data, yaitu mencatat atau entri data ke dalam tabel induk penelitian.
4.      Pengujian kualitas data, yaitu menguji validitas realiabilitas instrumen pengumpulan data.
5.      Mendeskripsikan data, yaitu mendeskripsikan data agar diketahui atau di fahami karakteristik yang dimiliki oleh data. Biasanya, mendeskripsikan data hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk tabel dan grafik.
6.      Pengujian hipotesis, yaitu menguji hipotesis yang telah dibuat untuk mengetahui apakah hipotesis yang diajukan tersebut diterima atau ditolak.

D.    Analisis Statistika Deskriptif
Teknik analisis data penelitian secara deskriptif dilakukan melalui statistika deskriptif, yaitu statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul  sebagaimana adanya tanpa bermaksud memebuat generalisasi hasil penelitian.
Analisis statistika deskriptif dalam penelitian kuantitatif, dilakukan untuk menjawab pertanyaan masalah yang mengarah pada gambaran variabel yang diteliti, sehingga karakteristik yang dimiliki oleh data tersebut dan gambaran empirirs tentang variabel yang diteliti dapat difahami. Termasuk teknis analisis statistik deskriptif adalah frekuensi, ukuran tendensi sentral, dan ukuran dispersi.
Frekwensi adalah ukuran statistik deskriptif yang menunjukkan nilai distribusi data yang disususn menurut kesamaan kategori atau karakteristik. Penyajian data melalui frekwensi dalam bentuk tabel distribusi frekuensi (relatif dan kumulatif), dan grafik (histogram, poligon frekuensi, lingkaran dan ogives). Adapun jenis data yang dapat digambarkan dalam bentuk frekwensi adalah nominal, ordinat, interval, dan rasio.
Tendensial sentral adalah ukuran statistikdeskriptif yang menjelaskan gejala pemusatan distribusi data penelitian. Termasuk kedalam tendensial sentral adlah rata-rata (mean), median, dan modus. Rata-rata (mean) merupakan ukuran tendensi sentral yang dapat digunakan untuk jenis data berbentuk numerik, yaitu interval dan rasio. Median digunkan untuk jenis data kategori, yaitu ordinal. Sementara modus digunakan untuk jenis data nominal dan ordinal.
 Contoh:
Deskripsi Variabel
1.Variabel Pengawasan
Deskripsi variabel pengawasan diperoleh melalui perhitungan presentase terhadap skor jawaban reponden.
2.Variabel Kinerja Pegawai/ Mahasiswa
Deskripsi variabel kinerja pegawai/ mahasiswa diperoleh melalui perhitungan presentase terhadap skor jawaban responden.

E.     Analisis Statistika Inferensial
Analisis statistika inferensial adalah data dengan statistik, yang digunakan dengan tujuan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Dalam praktik penelitian, analisis statistika inferensial dilakukan dalam bentuk pengujian hipotesis. Hasil pengujian hipotesis inilah yang nanti menjadi dasar pembuatan generalisasi dari sampel dari populasi. Dengan demikian, statistik inferensial berguna untuk menggeneralisasi hasil penelitian sampel bagi populasi. Sesuai dengan fungsi tersebut, statistik inferensial sangat tepat untuk penelitian sampel.
Contoh:
Pengujian Hipotesis




KESIMPULAN
1.      Analisis data dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk merubah data hasil dari sebuah penelitian menjadi informasi yang nantinya bisa dipergunakan untuk mengambil sebuah kesimpulan.
2.      Tujuan dari analisis data adalah untuk mendeskripsikan sebuah data sehingga bisa di pahami, dan juga untuk membuat kesimpulan atau menarik kesimpulan mengenai karakteristik populasi yang berdasarkan data yang diperoleh dari sampel, yang biasanya ini dibuat dengan dasar pendugaan dan pengujian hipotesis.
3.      Teknik analisis data dibagi menjadi dua yaitu, teknik analisis deskriptif  dan teknik analisis data inferensial.


DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Maman. Ali Muhidin, Sambas, Panduan Praktis Memahami
Penelitian, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011)
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2014)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung:
Alfabeta, 2017)


[1] Maman Abdurrahman, Sambas Ali Muhidin, Panduan Praktis Memahami Penelitian, Bandung: CV Pustaka Setia, hal. 145
[2] Maman Abdurrahman, Sambas Ali Muhidin, Panduan Praktis Memahami Penelitian, Bandung: CV Pustaka Setia, hal. 146
[3] Maman Abdurrahman, Sambas Ali Muhidin, Panduan Praktis Memahami Penelitian, Bandung: CV Pustaka Setia, hal. 148

Jumat, 01 Desember 2017

Al-Majaz fi-l-Hadist

AL-MAJAZ FI-L-HADIST
Oleh: Fitra Jaya, Sept. A

PENDAHULUAN
Memahami Hadist Nabi adalah sesuatu yang penting kaitannya dengan bahasa, khususnya bahasa Arab. Karena Hadist Nabi adalah sumber hukum kedua dalam syariat Islam setelah Al-Qur’an. Dan telah menyebar luas pembelajaran tentang Hadist Nabi pada era modern ini, yang kaitannya ada pada tiga hal; Yang pertama berkaitan dengan Ilmu Mustholahul Hadist, kedua berkaitan dengan cara Mentakhrij Hadist, dan yang ketiga berkenaan dengan  Memahami Hadist Nabi.
Memahami Hadist dari segi lafadz nya atau dari segi maknanya, atau dari istilah lain dari segi pengucapannya dan pemahamannya. Dapat difahami juga dari segi Tekstual dan Kontekstual. Jika Hadist difahami secara lafadz maka selanjutnya adalah penerapannya dalam diri masing, apabila di fahami dari makna majaziy maka pengaamalannya pun menjadi kewajiban. Dan bila sebuah Hadist di fahami dari keduanya secara lafdziyah atau maknawiyah, maka boleh memilih salah satu darinya dalam pengamalannya.
Pada pembahasan ini, kami akan menguraikan tentang Al-Majaz fi Al-Hadist, yang semua pembahasannya di kutip dari kitab at-Thuruq as-Shohihah fi Fahmi al-Hadist. Ini adalah bagian ketiga dari pembelajaran tentang Hadist Nabi.

PEMBAHASAN
Memahami arti kata atau kalimat dalam Bahasa Arab sudah tidak menjadi rahasia lagi bagi seseorang pada saat ini, baik memahami secara makna yang sebenarnya (haqiqi) ataupun memahami secara makna kiasan (majaziy). Di tinjau dari lafadznya Hadist Nabi juga menggunakan bahasa arab, maka dalam memahaminya juga memahami secara haqiqi ataupun majaziy.
Dan jika yang di inginkan dalam Hadist Nabi adalah makna majaziy, maka memaknai secara makna haqiqi buanlah maksud dari hadist tersebut. Dan tidaklah benar jika kita mengerjakan atau mengamalkannya. Jika kita mengamalkannya dengan memaknainya  secara makna haqiqi, jelas kita salah dalam memahami maksud dari hadist tersebut. Walaupun kita tidak di nilai salah (dholal).
Untuk memperjelas semua itu, perhatikan contoh-contoh Hadist berikut.
1. Hadist Panjang Tangan حديث أطوال اليد [1]
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  أَسْرَعُكُنَّ لَحَاقًا بِي أَطْوَلُكُنَّ يَدًا ، قَالَتْ : فَكُنَّ يَتَطَاوَلْنَ أَيَّتُهُنَّ أَطْوَلُ يَدًا ، قَالَتْ : فَكَانَتْ أَطْوَلَنَا يَدًا زَيْنَبُ ، لِأَنَّهَا كَانَتْ تَعْمَلُ بِيَدِهَا وَتَصَدَّقُ
Nabi Berkata: “Yang Paling Panjang Tangannya”
a.       Menurut Imam An-Nawawi
Sesungguhnya para istri Nabi menduga bahwa yang dimaksud dengan panjang tangan disini adalah makna panjang tangan sesungguhnya, yaitu panjang tangan sesuai ukuran anggota tubuh. Maka para istri Nabi mengukur panjang tangan mereka dengan sebatang kayu, dan Saudah lah yang paling panjang ukuran tangannya.
Sedangkan Zainab juga istri Nabi yang paling panjang tangannya, dalam artian panjang tangan dalam bershodaqoh dan bebuat kebaikan.  Zainab adalah istri Nabi yang lebih dulu meninggal di banding istri-istri Nabi yang lain. Dapat diketahui bahwa maksud dari panjang tangan disini adalah panjang tangan dalam bershodaqoh dan dermawan.
b.      Menurut Ibnu Hajar Al-Asqolani
Dalam kitab Fath Al-Bari beliau berkata: Hadist yang diriwayatkan oleh Hakim dalam bab Manaqib dalam mustadraknya. Aisyah berkata: Sesungguhnya kami para istri Nabi berkumpul di rumah salah satu dari kami, setelah wafatnya Rasulullah SAW. Kami mengukur panjang tangan kami di dinding, dan kami melakukan hal itu sampai Zainab binti Jahsyin wafat. Dan dia adalah perempuan yang mempunyai ukuran panjang lengan tangan paling pendek (fisik) di antara kami.
Maka kami mengerti bahwa yang di maksud oleh Nabi dengan panjang tangan ketika itu adalah bershodaqoh. Dan Zainab adalah wanita yang terampil, menyamak kulit, menjahit, dan bershodaqoh di jalan Allah.
c.       Menurut Ahli Bahasa
Paraa Ahli Bahasa berpendapat bahwa, “Dikatakan bahwa Fulan adalah orang yang panjang tangannya dan orang yang dermawan”, lawan dari itu adalah pendek tangannya. Maka apa yang difahami oleh para istri Nabi ketika itu bukanlah makna yang sesungguhnya, karena makna dari panjang tangan sesungguhnya adalah panjang tangan secara fisik (anggota badan). Sedangkan yang dimaksud oleh Nabi adalah makna majaziy (kiasan).
2. Hadist Pembelengguan Syaitan [2] حديث تصفيد الشيا طين
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ :  إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ ، فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ ، وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِين
Pada hadist sebelumnya tidak di perkenankan menyampaikannya kecuali dengan makna majaziy, dan makna yang sebenrnya (haqiqi) bukanlah maksud dari hadist tersebut. Maka hadist berikutnya di perkenankan menyampaikannya dengan keduanya, baik secara makna haqiqi ataupun makna majaziy.
Sebagaimana firman Allah SWT, bahwa Syaitan terdiri dari dua jenis yakni Jin dan Manusia.
وكذالك جعلنا لكلّ نبيّ عدوّا الشياطين الإنس و الجنّ
Dan demikianlah untuk setiap Nabi, kami jadikan musuh setan-setan yang terdiri dari manusia dan jin”

Manusia adalah makhluk yang berwujud, sedangkan jin tidak berwujud. Dan dapat diketahui bahwa tidak ada syaitan dari jenis manusia yang di belenggu atau di rantai tangannya ketika bulan ramadhan. Bagaimana dengan Syaitan dari jenis jin? Karena Rantai adalah suatu yang berwujud, sedangkan jin tidak berwujud. Apakah mungkin suatu yang tidak berwujud di rantai dengan suatu yang berwujud?
Menurut Al-Qodhi ‘Iyadh hadist ini dapat di fahami secara makna haqiqi yaitu terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu neraka dan di belenggunya syaitan adalah salah satu tanda masuknya bulan Ramadhan dan sebagai penghormatan atas bulan suci Ramadhan. Dan dibelenggunya syaitan adalah untuk mencegah orang mu’min dari gangguan dan godaan syaitan.
Beliau juga berpendapat bahwa hadist ini dapat di fahami secara makna majaziy, yaitu sebagai isyaratakan banyaknya pahala dan juga ampunan. Dan supaya syaitan tidak  dapat mengganggu manusia maka di ibaratkannlah seperti manusia yang dibelenggu, mereka dibelenggu untuk sesuatu dan tidak sesuatu yang lain.
Al-Qodhi juga berkata bahwa terbukanya pintu surga adalah tanda terbukanya pintu ketaatan di dalam bulan yang suci ini, yang tidak terjadi selain pada bulan ramadhan umumnya, seperti puasa, tarawih, dan perbuatan mulia yang lainnya.
Singkat kata bahwa, siapa yang memaknai hadist ini dengan makna haqiqi tidak di permasalahkan, begitupun yang memaknainya secara majaziy, bila mana ada yang memaknainya dengan kedua makna (haqiqi-majaziy) di perbolehkan.
3. Hadist Aroma Mulut Orang Berpuasa [3]حديث خلوف فم الصائم
الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ فَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا ، فَلَا يَجْهَلْ يَوْمَئِذٍ ، وَإِنِ امْرُؤٌ جَهِلَ عَلَيْهِ فَلَا يَشْتُمْهُ وَلَا يَسُبَّهُ وَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك
Hadist tentang Aroma mulut orang yang berpuasa ini di riwayatkan oleh Imam Bukhori dan juga yang lainnya. Ada beberapa pendapat ulama’ yang menjelaskan tentang hadist ini.
Menurut Imam Nawawi dalam syarah (penjelasan) shahih Muslim, kata   "خلفة" dan "خلوف" berarti berubahnya bau aroma mulut. Kemudian mengenai makna hadist, menurut riwayat Al-Qodhi ‘Iyadh, Al-Mazariy berkata: Bahwa Hadist ini berupa Majaz Isti’arah. Karena menjadikan sesuatu beraroma harum adalah sifat dari makhluk, apabila ada aroma harum ia menyukainya dan jika ada sesuatu yang tidak sedap atau menjijikkan ia menjauhinya.
Kemudian Al-Qodhi juga berkata bahwa, dalam hal ini Allah SWT akan memmbalasnya di akhirat. Maka aromanya lebih wangi dari aroma misk(kasturi), seperti hal nya darah paara syuhada’ aromanya seperti aroma kasturi. Dan dikatakan bahwa orang yang berpuasa akan mendapat pahala yang lebih dari pada orang yang memakai minyak wangi kasturi. Dan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi disisi Malaikat dari pada aroma di sisi kita. Meskipun pada hakikatnya tidak sedap aromanya menurut kita.
Pernyataan yang lebih benar adalah pernyataan yang dikemukakan oleh Ad-Dawudi dari Al-Maghribi: Aroma mulut orang yang berpuasa lebih banyak pahalanya dari pada aroma kasturi yang pemakaiannya di anjurkan pada hari jum’at, hari raya, majlis hadist dan dzikir dan semua tempat perkumpulan atau majlis kebaikan.
Ibnu Hajar Al-Asqolani juga berkata: Bahwasannya Imam An-Nawawi lebih condong pada makna yang terakhir ini, dikarenakan makna thayyib diartikan penerimaan dan ridho dari Allah SWT.
4. Contoh Hadist Lain
Surga dibawah Telapak Kaki Ibu
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِك رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " الْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ الْأُمَّهَاتِ"

PENUTUP
Pemahaman mengenai Hadist Nabi mencakup 3 hal, diantaranya:
1.      Hadist yang dapat difahami secara makna hakiki (lafdiyah)
2.      Hadist yang difahami secara makna majaziy (kiasan)
3.      Hadist yang dapat difahami dengan kedua-duanya, secara hakiki atau majaziy.

DAFTAR PUSTAKA
-Ya’qub, Ali Musthofa. Al-Thuruq As-Shohihah fi Fahmi As-Sunnah
An- Nabawiyah, 2016, Jakarta, Maktabah Darussunnah.
-Kamus Al-Munjidu fi Al-Lughoh wa Al-A’lam
-Atabik Ali, A Zuhdi Muhdlor, Kamus Al-Ashri (Kontemporer)
Arab Indonesia, Multi Karya Grafika.










[1]  Ali Musthofa Ya’qub, Al-Thuruq As-Shohihah fi Fahmi As-Sunnah An-Nabawiyah, 2016, Jakarta, Maktabah Darussunnah. hlm. 23

[2] Ali Musthofa Ya’qub, Al-Thuruq As-Shohihah fi Fahmi As-Sunnah An-Nabawiyah, 2016, Jakarta, Maktabah Darussunnah. hlm. 26

[3] Ali Musthofa Ya’qub, Al-Thuruq As-Shohihah fi Fahmi As-Sunnah An-Nabawiyah, 2016, Jakarta, Maktabah Darussunnah. hlm. 30

Minggu, 26 November 2017

Makalah Asbabun Nuzul Surat An-Nisa (Ayat:59)

PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah mukjizat bagi umat Islam yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada umat manusia. Al-Qur’an sendiri dalam proses penurunannya mengalami banyak proses, yang mana dalam penurunannya itu berangsur-angsur dan bermacam-macam peristiwa. Kita mengenal mengenal tuerunnya Al-Qur’an pada tanggal 17 Ramadhan. Maka setiap tanggal 17 bulan Ramadhan kita mengenal yang namanya Nuzulul Qur’an yaitu hari turunnya Al-Qur’an.
Mengetahui latar belakang turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, akan menimbulkan banyak prespektif dan menimbulkan banyak khazanah perbendaharaan pengetahuan baru. Dengan mengetahui hal tersebut kita akan lebih memahami arti dan makna ayat-ayat itu dan akan menghilangkan segala keraguan-keraguan dalam menafsirkannya. Dalam penurunan Al-Qur’an terjadi di dua kota yaitu Makkah dan Madinah. Surat yang turun di Makkah disebut dengan surat Makiyah, sedangkan surat yang turun di Madinah disebut surat Madaniyah.
Asbabun Nuzul adalah salah satu Ilmu yang harus dipelajari bagi seseorang yang ingin menafsirkan Al-Qur’an lebih mendalam. Namun Asbabun Nuzul hanya disebutkan atau diriwayatkan melalui pendapat bukan pencatatan yang langsung dari zaman Nabi.
PEMBAHASAN
A.    Terjemahan Surat An-Nisa ayat 59[1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. ( Q.S An-Nisa: 59)
B.     Mufradat[2]
أطيعوا : Taatlah
تنٰزعتم : (kalian) Berselisih
تأويلاً : Kesudahan/ Akibatnya
C.   Asbabun Nuzul[3]
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً (59)
قوله تعالى: يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ في سبب نزولها قولان:
أحدهما: أنها نزلت في عبد الله بن حُذافة بن قيس السّهمي إِذ بعثه النبي صلّى الله عليه وسلّم في سريّة، أخرجه البخاري، ومسلم، من حديث ابن عباس.
والثاني: أن عمّار بن ياسر كان مع خالد بن الوليد في سريّة، فهرب القوم، ودخل رجلٌ منهم على عمار، فقال: إِني قد أسلمتُ، هل ينفعني، أو أذهب كما ذهب قومي؟ قال عمار: أقم فأنت آمن، فرجع الرجل، وأقام فجاء خالد، فأخذ الرجل، فقال عمّار: إِني قد أمنته، وإِنه قد أسلم، قال: أتجير علي وأنا الأمير؟ فتنازعا، وقدما على رسول الله صلّى الله عليه وسلّم، فنزلت هذه الآية، رواه أبو صالح، عن ابن عباس.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (S. 4:59) berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qois ketika diutus oleh Nabi saw. memimpin suatu pasukan. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan lainnya yang bersumber dari ibnu Abbas dengan riwayat ringkas.[4]
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam mengirim sepasukan sariyyah (pasukan yang tidak dipimpin oleh Rasulullah) dibawah komando Khalid bin Al-Walid. Di antara mereka ada Ammar bin Yasir. Mereka kemudian berangkat menuju suatu kaum yang diinginkan dan ketika sudah dekat, mereka pun berhenti (untuk istirahat). 
Setelah itu datang kepada kaum tersebut Dzul Uyainatain (pengintai musuh) dan memberitahukan kedatangn pasukan Khalid. Mereka pun lari semua kecuali seorang laki-laki. Ia menyuruh keluarganya untuk mengumpulkan barang-barangnya kemudian dia berjalan di kegelapan malam hingga sampai di pasukan Khalid. Di sana ia bertanya tentang Ammar bin Yasir. Setelah itu didatanginya (Ammar bin Yasir) dan bertanya kepadanya : "Wahai Abu Yaqdzan, sesungguhnya aku telah Islam dan telah bersyahadat bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya. Sesungguhnya kaumku telah lari ketika mendengar kabar kedatangan kalian dan hanya aku yang tinggal. Apakah Islamku bermanfaat bagiku besok? Kalau tidak akupun lari." Ammar berkata: "Ya, keislamanmu akan bermanfaat bagimu, maka tetaplah kamu di tempat." Maka laki-laki itupun menetap. Ketika pagi datang, Khalid bin Walid menyerbu mereka dan tidak menjumpai siapa-siapa selain laki-laki tadi. Maka dia ditangkap dan diambil hartanya, khabar (penangkapan) tersebut akhirnya sampai kepada Ammar. Ia segera datang kepada Khalid seraya berkata: "lepaskan laki-laki ini karena sesungguhnya dia telah Islam dan dia dalam jaminan keamanan dariku." Kemudian Khalid bertanya, "kenapa kamu lindungi dia?" maka keduanya saling menyalahkan dan mengadukannya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam membolehkan jaminan keamanan dari Ammar tetapi melarang Ammar untuk melanggar hak-hak Amir lagi untuk kedua kalinya. Maka Allah menurunkan ayat yang artinya: "Taatilah kepada Allah dan taatilah kepada Rasul dan Ulil Amri di antara kalian”.[5]
Menurut Imam ad-Dawudi riwayat tersebut menyalah gunakan nama Ibnu Abbas, karena cerita mengenai Abdullah bin Hudzafah itu adalah sebagai berikut: “Disaat Abdullah marah-marah pada pasukannya ia menyalakan unggun api, dan memerintahkan pasukannya untuk terjun ke dalamnya. Pada waktu itu sebagian menolak dan sebagian lagi hampir menerjunkan diri ke dalam api”. Sekiranya ayat ini turun sebelum peristiwa Abdullah mengapa ayat ini dikhususkan untuk mentaati Abdullah bin Hudzafah saja, sedangkan pada waktu lainnya tidak. Dan sekiranya ayat ini diturunkan sesudahnya, maka berdasarkan hadis yang telah mereka ketahui, yang wajib ditaati itu ialah di dalam ma’ruf (kebaikan) dan tidak pantas dikatakan kepada mereka mengapa mereka tidak taat.[6]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berpendapat bahwa maksud kisah Abdullah bin Hudzafah, munasabah disangkut-pautkan dengan alasan turunnya ayat ini (S, 4:59), karena dalam kisah itu dituliskan adanya perbatasan antara taat pada perintah (pimpinan) dan menolak perintah, untuk terjun kedalam api. Disaat itu mereka perlu akan petunjuk apa yang harus mereka lakukan. Ayat ini (S, 4:59) turun memberikan peunjuk kepada mereka apabila berbantahan hendaknya kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.[7]
Menurut Ibnu Jarir bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ‘Ammar bin Yasir yang melindungi seseorang tawanan tanpa perintah Panglimanya (Khalid bin Walid) sehingga mereka berselisih. [8]
D.    Penafsiran Surat An-Nisa ayat 59
Sayyid Quthb dalam kitabnya Tafsir fi Zhilalil Qur’an, beliau menerangkan. Sesungguhnya kedaulatan hukum itu hanya milik Allah, bagi kehidupan manusia, dalam urusan yang besar maupun yang kecil. Untuk semua itu Allah telah membuat syariat yang dituangkannya dalam Al-Qur’an dan diutus-Nya Rasul yang tidak pernah berbicara memperturutkan hawa nawa nafsunya untuk menjelaskannya kepada manusia. Oleh karena itu syariat Rasulullah SAW termasuk syariat Allah.
Allah wajib ditaati. Diantara hak prerogatif uluhiyah ialah membuat syariat. Maka, syariat-Nya wajib dilaksanakan. Orang-orang yang beriman wajib taat kepada Allah sejak semula dan wajib taat pula kepada Rasulullah karena tugasnya itu, yaitu tugas mengemban risalah dari Allah. Karena itu mentaati Rasul berati mentaati Allah yang telah mengutusnya untuk membawa syariat dan menjelaskannya kepada manusia di dalam sunnahnya. Sunnah dan keputusan beliau dalam hal ini adalah bagian dari syariat Allah yang wajib dilaksanakan. Iman itu ada atau tidak adanya bergantung pada ketaatan dan pelaksanaan syariat ini, sebagaimana dinyatakan dalam nash Al-Qur’an, “Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”
Adapun mengenai Ulil Amri, nash tersebut menjelaskan siapa mereka itu,
“Serta Ulil Amri di antara kamu” [9]
 Maksudnya, Ulil Amri dari kalangan orang-orang mukmin sendiri, yang  telah memenuhi syarat iman dan batasan Islam yang dijelaskan dalam ayat itu, yaitu Ulil Amri yang taat kepada Allah dan Rasul. Juga Ulil Amri yang mengesakan Allah SWT sebagai pemilik kedaulatan hukum dan hak membuat syariat bagi seluruh umat manusia, menerima hukum dari-Nya saja (sebagai sumber dari segala sumber hukum) sebagaimana ditetapkan dalam nash, serta mengembalikan kepada-Nya segala urusan yang diperselisihkan oleh akal pikiran dan pemahaman mereka yang tidak terdapat nash padanya untuk menerapkan prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam nash.
Nash ini menetapkan bahwa taat kepada Allah SWT merupakan pokok. Demikian juga taat kepada Rasul, karena beliau diutus oleh Allah. Sedangkan taat kepada Ulil Amri Minkum hanya mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul. Karena itulah lafadz taat (athi’u) tidak diulangi ketika menyebut Ulil Amri, sebagaimana ia diulangi ketika menyebut Rasul SAW, untuk menetpkan bahwa taat kepada Ulil Amri ini sebagai bentuk pengembangan dari taat kepada Allah dan Rasul, sesudah menetapkan bahwa Ulil Amri itu adalah “minkum” dari kalangan kamu sendiri, dengan catatan dia beriman dan memenuhi syarat-syarat iman.
Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Al-Munir beliau juga mengatakan, apabila ada pertentangan dan perbedaan pendapat anatara kalian dengan Ulil Amri dalam masalah agama dan penyelesaiannya tidak ada dalam Al-Qur’an ataupun Sunnah, hendaknya masalah itu dicarikan rujukan dengan berpatokan kepada kaidah-kaidah umum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Pendapat dengan kaidah umum dapat dilaksanakan, sedangkan yang bertentangan dengan kaidah umum tersebut harus ditinggalkan. Cara seperti ini dalam ilmu ushul Fiqh diistilahkan dengan prosedur qiyas.
Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa yang di maksud Ulil Amri  para pemimpin dan panglima perang. Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Ulul-Amri adalah para ulama yang bertugas menerapkan hukum-hukum syara’ kepda manusia. Adapun Syi’ah Imamiyyah menjelaskan bahwa yang dimaksud Ulil Amri adalah para pemimpin yang ma’shum.
Ibnu Al-Arabi berkata, “Menurutku”, pendapat yang tepat adalah pendapat yang mengatakan bahwa maksud Ulil Amri adalah para pemimpin dan para Ulama. Para pemimpin mempunyai kewajiban untuk memerintah dan menetapkan hukum. Adapun Ulama adalah orang yang berkompoten untuk ditanya (dalam permasalahan agama). Dia wajib menjawab dan fatwanya wajib dilaksanakan.[10]
Ar-Razi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi (sekumpulan pakar yang mempunyai tugas menetapkan aturan atau membatalkannya). Dengan demikian, ayat tersebut menjadi dalil bagi ijma’ ulama.[11]
KESIMPULAN
Walaupun ada orang yang mengaku beriman, tetapi pada hakikatnya tidaklah mereka beriman selama mereka tidak mau bertahkim kepada Rasul.
”Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka manjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (Q.S An-Nisa: 65).
Abu Hurairah menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW, berkata,
من أطا عني فقد أطاع الله, ومن عصاني فقد عصى الله, ومن يطع أميري فقد أطاع ني, ومن يعص أميري فقد عصاني.
“Barang siapa taat kepadaku, dia taat kepda Allah, dan barang siapa menetangku, dia menentang Allah, dan barang siapa taat kepda amirku maka dia taat kepdaku, dan barang siapa menentang amirku, maka dia menentangku.” (HR Bukhari dan Muslim)

DAFTAR PUSTAKA
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, Al-Qur’an Kemenag, (Jakarta,2015)
Al-Qur’an dan Terjemahannya Perkata
Al-Wadi’i, Muqbil bin Hadi,  As-Shahih Al-Musnad Min Asbab An-Nuzul, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2007)
Shaleh, Qamaruddin, dkk, Asbabun Nuzul, (Bandung: CV. Diponegoro,     1995)
Ibnu Jauziy, Jamaluddin, Zadu Al-Masir fi Ilmi Tafsir, (Lebanon: Dar Al-  Kotob  Al-Ilmiyah, 2002)
Quthb, Sayyid, Tafsir fi Zhilalil Qur’an, (Jakarta: Gema Insani, 2001)
Az-Zuhaili, Wahbah, Tafsir Al-Munir, (Jakarta: Gema Insani, 2016)




[1] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Al-Qur’an Kemenag, 2016
[2] Al-Qur’an dan Terjemahannya Perkata
[3] Ibnu Jauziy, Zaadu al-Masir fi Ilmi Tafsir, juz 1
[4] Qomaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul, Bandung: CV. Diponegoro, Hal. 139
[5] http://www.dakwahpost.com/2016/12/tafsir-at-thabari-asbabun-nuzul-sebab-turunnya-ayat-59-surat-annisa.html
[6] Qomaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul, Bandung: CV. Diponegoro, Hal. 139


[7] Qomaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul, Bandung: CV. Diponegoro, Hal. 139
[8] Qomaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul, Bandung: CV. Diponegoro, Hal. 139

[9] Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Qu’an, Jakarta: Gema Insani, jilid 2, hal. 399
[10] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jakarta: Gema Insani, Jilid 3, hal. 141
[11] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jakarta: Gema Insani, Jilid 3, hal. 141

Study Kitab Tafsir Klasik (Nazhm al-Durar)

KATA PENGANTAR Kepala sama berambut, kecerdasan beda. Mungkin kata itu yang tepat untuk menggambarkan bahwa isi kepala setiap orang pasti...